Artikel
Hukum Islam dalam perkembangan pluralisme hukum di Indonesia :
Hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional sudah menjadi hukum positif yang keberlakuannya harus ditaati dan dipatuhi masyarakat. Keberlakuan hukum Islam sebagai salah satu bagian sistem hukum nasional dikuatkan dengan adanya amandemen UUD 1945. Dalam praktek baik di tingkat pusat maupun daerah, hukum Islam dikenal dengan sebutan syari'ah, fiqih, dan hukum slam. Sebutan lain yang berkontasi muatan materi hukum Islam adalah qanun, putusan qadli/hakim, fatwa, hasil ijtihat, siyasah syari'ah, dan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan ketiadaan hukum materil dari sebagian hukum Islam merupakan jalan keluarnya. Ketentuan hukum Islam yang berlaku secara nasional maupun lokal tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan nasional yang telah ada sebelumnya. dopink.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain