Artikel
Profesi guru sebagai profesi yang menjanjikan :
Undang-undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen pada hakekatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjaa/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional; (c) memiliki sertifikat pndidik; (d) sehat jasmani dan rohani; dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidik nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gai pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Dopink.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain