Artikel
Perumusan kebijakan publik yang efektif dan aspiratif melalui fungsi legislasi DPRD :
Peraturan daerah yang merupakan produk fungsi legislasi DPRD atau pembentukan peraturan daerah [Perda] secara substantif merupakan bentuk formaldari suatu kebijakan publik, maka substansi dari peraturan daerah memuat ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang terkait dengan materi yang diatur. Di samping itu, pelaksanaan fungsi legislasi atau membentuk peraturan daerah merupakan pembagian dari pembangunan hukum nasional, khususnya pembangunan materi hukum. Membuat peraturan daerah diakui memang bukan perkara mudah. Pembuatan peraturan daerah haruslah didasarkan pada visi dan komitmen yang kuat untuk membangun materi hukum yang responsif dan mendorong pembangunan nasional, baik pembangunan politik, ekonomi, maupun sosial dan budaya yang melibatkan semua komponen masyarakat di masing-masing daerah. Oleh karena itu, proses politik dalam rangka pembentukan peraturan daerah tidak saja menekankan aspek kuantitas atau mengejar target" jumlah Raperda yang dihasilkan.....yo. "
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain