Artikel
Implementasi Kepmendiknas di Daerah :
Tujuan studi adalah memperoleh rekomendasi kebijakan dalam upaya meningkatkan implementasi Kepmendiknas No. 120/U/2001 tentang Persyaratan Khusus Pengangkatan Pejabat Struktural Pengelola Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Persyaratan dimaksud terdiri atas :Pendidikan, pengalaman kerja, Diklat, dan penguasaan bahasa Inggris. Studi ini bersifat evaluatif, dilaksanakan di 24 kota/kabupaten. Responden studi terdiri atas Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kasubdin Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pengangkatan pejabat struktural pengelola pendidikan, belum semua pemerintahan kota/kabupaten mengimplementasikan Kepmendiknas No. 120/U/2001. Pada aspek pendidikan, hampir semua pejabat struktural di dinas pendidikan kota/kabupaten pada eselon II, III dan IV telah memiliki tingkat berpendidikan sesuai persyaratan. Namun demikian, sebagian pejabat tidak memiliki pekerjaan/jabatan di bidang pendidikan dan pengalaman diklat. Berdasarkan hasil studi....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain