Artikel
Kebebasan beragama : perspektif UUD 1945 dan piagam Madinah /
Dalam artikel ini penulis mencoba untuk mengkaji dan membandingkan konsep kebebasan beragama yang ada dalam UUD 1945 dan Piagam Madinah. Kajian perbandingan ini diawali dengan melihat aspek perbedaan dan persamaan yang ada dalam dua dokumen tersebut. Setelah ditemukan perbedaan dan persamaannya, penulis kemudian mencoba untuk melakukan sistesa diskursif, salah satu bentuk sintesa diskusif itu adalah bahwa ke-Tuhan-an Yang Maha Esa dalam kehidupan bernegara di Indonesia sejatinya tetap dipertahankan, namun tanpa diformalkan ke dalam administrasi negara. Ini hanya sekedar sebagai prinsip moral masyarakat beragama. Dengan kata lain, karena masyarakat terlibat dalam pembentukan sebuah negara, maka wajar jika keyakinan mereka secara substansial dijadikan landasan moril beragama.Sementara itu, karena ateisme dipandang tidak sesuai dengan landasan prinsipil moralitas berbangsa dan bernegara, dengan sendirinya ia tidak dibenarkan hidup di Indonesia. Apalagi sejarah membuktikan ateisme.....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain