Artikel
Prospek guru agama pasca pemberlakuan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14/2005 :
Diantara keputusan penting era reformasi terkait dunia pendidikan adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Melaluiundang-undang ini, eksistensi guru dan dosen diakui secara implisit sebagai tenaga profesional. Pengakuan tersebut sekaligus akan berdampak pada hak dan kewajiban guru dan dosen dalam rangka melaksanakan tugasnya secara profesional. Dengan kata lain, kehadiran undang-undang guru dan dosen akan menjadi peluang dan tantangan bagi para guru dan dosen untuk semakin menempa diri agar mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Artikel berikut akan mengkaji peluang dan tantangan dimaksud, khususnya bagi guru agama.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain