Artikel
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional menurut Keppes No. 55 tahun 1993 Juncto Keppres No. 34 tahun 2003 :
Pembangunan secara fisik untuk kepentingan umum yang mana membutuhkan areal tanah, dimungkinkan terlebih dahulu harus melalui proses pembebasan tanah. Dasar hukum dari perbuatan hukum ini adalah Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 Jo Keputusan Presiden No. 34 tahun 2003. Dalam penyelenggaraan pengadaantanah haruslah memperhatikan prinsip-prinsip, asas-asas dan syarat-syarat tertentu yang dapat menopang kebijakan pemerintah tersebut. Bahwa kepentingan masyarakat dan kepentingan perorangan harus saling mengimbangi, hingga tercapailah tujuan pokok yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain