Artikel
Kebijakan Pemerintah terhadap eksistensi hak ulayat masyarakat : sebuah tinjauan politik agraria /
Kebijakan pemerintah mengenai hak ulayat yang telah dituangkan dalam pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria yang menentukan bahwa hak ulayat itu diakui tetapi masih disertai dengan syarat mengenai eksistensi dan pelaksanaannya.Hak ulayat itu diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas itu, yang kemudian memicu timbulnya konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun swasta. Tulisan ini hendak mengkaji keberdaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam penyelesaian konflik tanah ulayat.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain