Artikel
Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat : sebuah upaya mengurangi Money Politik, penguatan Kedaulatan Rakyat, dan menggeser arah pertanggungjawaban Kepala Daerah /
Menentukan pimpinan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara demokratis, maupun otorter. Di berbagai negara menggunakan cara-cara yang berbeda sesuai konstitusi masing-masing. Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dari periode ke periode dilakukan dengan cara-cara yang sentralistik, dan juga demokratis. Berdasar UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pemilihan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, Walikota, banyak diwarnai kecurangan, money politik, yang mengabaikan nilai-nilai demokrasi. Walau UUD 1945 pasal 18 ayat 4 poin d mengharukan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Sehingga diekomendasikan pemilihan kepala daerah secara langsung, agar dapat mengurangi praktik money politik, menguatkan nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan menggeser orientasi pertanggungjawaban maupun pembangunan pada kepentingan rakyat.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain