Artikel
Asas retroaktif dalam Perpu No. 1 tahun 2002 dan Perpu No. 2 tahun 2002 menurut hukum pidana Islam :
Pada prinsipnya, asas hukum pidana Islam adalah asas legalitas, yaitu La Jarimah Wa la Uqubah Illa Bi al Nass [tidak ada tindak pidana dan tidakada hukuman, kecuali berdasarkan suatu aturan yang telah ada]. Artinya : asas hukum pidana Islam tidak berdasarkan atas asas retroaktif [berlaku surut]. Tetapi,jika ditelusuri sebagaian ayat-ayat al Qur'an yang diturunkan melalui sabab al Nuzul, maka ada ayat al Qur'an yang diberlakukan surut [asas raj'i], yaitu ayat 33 al Maidah tentang hirabah; ayat 4 al Nur tentang qazaf; dan ayat 1,2,3,4 al Mujadallah tentang zihar. Ayat-ayat tersebut mengandung tindak pidana yang berbahaya, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Pemberlakuan surut dalam Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Perpu No. 2 tahun 2002 tentang pemberlakuan Perpu No. 1 tahun 2002 dalam peristiwa peledakan bom bali, 12 Oktober 2002 oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2002 masih dapat dibenarkan dalam hukum pidana..yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain