Artikel
Keabsahan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Fiqh :
Tulisan ini membahas keabsahan perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan [UUP] nomor 1 tahun 1974 dan fiqh. Segi yang membuat soal ini menarik dibahas adalah karena UUP membangun unifikasi hukum perkawinan di tengah pluralitas agama di Indonesia, sementara soal perkawinan sangat erat kaitannya dengan agama. UUP dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan [pasal 2 ayat 1], dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[pasal 2 ayat 2]. Kesimpulan tulisan ini adalah bahwa acuan keabsahan perkawinan umat Islam adalah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan menurut hukum Islam.Jika tidak, maka perkawinan tersebut batal demi hukum. Kalau yang tidak terpenuhi adalah prosedur formal perkawinan menurut yang diatur oleh undang-undang, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan, bukan batal dengan sendirinya.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain