Artikel
Konvensi hak anak menurut perspektif Islam :
Konvensi hak anak adalah dokumen perjanjian internasional yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Nopember 1989 yang merumuskan tentang empat hak anak, yaitu hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi. Konvensi ini lahir dari keprihatinan atas rendahnya perhatian terhadap harkat anak, baik dalam kehidupan sosial, pendidikan, bahkan hukum. Melalui konvensi tersebut masyarakat dunia meneguhkan komitmen untuk melindungi hak-hak anak yang bersifat yuridis dan non yuridis. Tulisan ini membahas konvensi tersebut dari perspektif Islam, karena jauh sebelum itu Islam telah merumuskan hak-hak anak dengan sempurna, sejak masih dalam kandungan sampai sesudah dilahirkan. Pemenuhan hak-hak anak menurut Islam menjadi tanggung jawab semua pihakyang menerima amanat-Nya : orang tua [keluarga], masyarakat dan negara.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain