Artikel
Pemekaran wilayah dalam rangka peningkatan pelayanan publik :
Pelayanan publik merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah/ Pemerintah Daerah harus melaksanakan dan diwujudkan, meliputi penyediaan dan pembangunan barang-barang publik [publik goods], pelayanan publik sebagai pelaksanaan regulasi [perijinan, penerbitan akte, surat keterangan, rekomendasi] serta penyediaan jasa seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, telekomunikasi, bantuan sosial dan terciptanya keamanan serta ketentraman masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat regulasi dan penyediaan jasa, masih dinilai kurang baik oleh masyarakat terhadap kinerja birokrasi pemerintah. Pemerintah/ PemerintahDaerah sendiri kurang responsive, kurang memahami fungsinya sebagai pelayan masyarakat, tidak transparan dan masih melekat sifat kolusif, sehingga berdampak pada mekanisme pelayanan yang berbelit-belit. Berbagai kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam sistem dan prosedur, namun hasilnya belum optimal karena sikap..yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain