Artikel
Umara' dan hukum dalam Islam : kajian tentang konsep siyasah syar'iyah menurut Ibn Taimiyah /
Ada satu fenomena menarik yang patut dikaji dari sejarah pemikiran politik Islam, yaitu sifat pertumbuhan dan perkembangannya yang eklektif di luar birokrasi. Pada awalnya, Sistem politik Islam adalah bagian integral dari hukum Islam, tetapi karena harapan untuk mempertahankan pimpinan yang saleh dan religius tidak berhasil serta makin majemuknya masyarakat dan makin luasnya kekuasaan negara [Mahasin, 1994:607] lama kelamaan nilai holistik politik Islam menjdi terpisah dari praktek pemerintahan. Antinomy antara cita-cita keagamaan dan tuntutan-tuntutan yang selalu berubah dari situasi hidup keseharian membuat pemikiran politik Islam menjadi terpecah antara teori dan praktek. Fakta histories menunjukkan bahwa perumusan hukum publik tidaklah semata-mata wewenang ulama. Sebab, para umara'pun banyak memproduk peraturan. Para khalifah atau sultan sering membuat Undang-Undang dengan dalih demi pengaturan ketertiban administrasi untuk melengkapi, menegakkan dan menerapkan hukum Islam.....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain