Artikel
Metode istinbath hukum Islam Imam Abu Hanifah :
Abu Hanifah adalah seorang imam mujtahid yang bercorak rasional. Ia adalah pendiri Mazhab hanafi. Dalam melakukan istinbath hukum, Abu hanifah banyak mendasarkan ijtihadnya kepada ra'yu. Ia sangat selektif dalam menerima hadis. Muamalah manusia dan adat istiadat ['urf] selalu menjadi perhatiannya jika tidak bisa menempuh jalan istihsan. Pemikiran Abu hanifah yang rasional ini dipengaruhi oleh dinamika hukum dan kultur masyarakat yang berkembang di Kufah [Irak]. Kufah adalah sebuah kota yang terletak jauh dari Madinah yang menjadi pusat tersiarnya hadis Nabi. Secara berurutan, sistematika sumber hukum Islam Abu Hanifah adalah : al Qur'an, Sunnah, Fatwa, Shahabat, Qiyas, Istihsan, dan Urf. Sikapnya lebih mendahulukan ra'yu daripada hadis ahad. Apabila terjadi pertentangan antar hadis, Abu Hanifah menetapkan hukum dengan jalan qiyas dan istihsan. Meskipun sudah memakai qiyas, Abu Hanifah tetap menggunakan istihsan. Meskipun sudah memakai qiyas, Abu Hanifah tetap menggunakan istihsan..yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain