Artikel
Penetapan awal bulan qamariyah dalam kajian fikih :
Tulisan ini membahas diskursus ulama fikih [fuqaha] tentang penetapan awal bulan qamariyah yang berkisar terutama pada soal keabsahan penggunaanhisab. Pandangan mereka mengenai soal ini secara umum bisa dipilah menjadi tiga. Pertama, pandangan yang menolak sama sekali penggunaan hisab sebagai acuan dalam penetapan awal bulan. Kedua, pandangan yang meletakkan hisab sebagai satu-satunya acuan yang qati untuk penetapan awal bulan. Ketiga, pandangan yang membolehkan penggunaan hisab sebagai acuan penetapan awal bulan secara terbatas, yakni bagi mereka yang memahaminya dan orang lain yang membenarkannya. Perbedaan tersebut terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap nas-nas syar'i. Untuk mempertemukan perbedaan pandangan tersebut tulisan menawarkan 4 formula : 1)pengakuan tentang eksaknya pergerakan bulan sehingga posisinya bisa dihitung; 2)membatasi penerapan rukyat dan istikmal hanya dalam konteks umat yang belum menguasai ilmu hisab; 3)meletakkan ilmu hisab sebagai buah yang........yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain