Artikel
Wacana fikih tentang al Mawlud dan al Mawlu lah : analisis terhadap pasal 99 kompilasi hukum Islam /
Tulisan ini berupaya menelusuri pandangan ulama fikih tentang ihwal timbulnya hubungan nasab antara al mawlud [anak] dengan al Mawlud lah [bapak] yang selanjutnya digunakan sebagai referensi untuk menganalisis ketentuan dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam [KHI]. Tulisan ini menemukan bahwa menurut jumhur Ulama fikih, hubungan seksual [wati'], yang dibolehkan dan yang diharamkan, sama-sama memposisikan laki-laki pemilik benih sebagai al mawlud lah atau bapak nasab dari al mawlud [anak]. Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah, yang menjadikan laki-laki pemilik benih sebagai al maulud lah hanya hubungan seksual yang halal.Dalam hal ini pasal 99 KHI lebih dekat spiritnya dengan ulama Syafi'iyah, karena disana tidak ada rumusan kriteria anak sah yang sama sekali lepas dari klausul tentang perkawinan. Jika yang terjadi hanya hubungan seksual [wati'], tanpa didahului atau diikuti dengan perkawinan sebelum anak lahir, KHI tegas hanya menghubungkan nasab dgn ibunya dan keluarga ibunya.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain