Artikel
Pembiayaan salam di Perbankan Syari'ah :
Tulisan ini berupaya menganalisis aplikasi akad-akad pembiayaan di perbankan syari'ah dengan menggunakan skim salam, yakni jual beli yang harganya dibayar di muka, sedangkan barangnya diserahkan kemudian sesuai dengan waktu yang disepakati. Mengenai dasar kebolehannya ada beda pendapat di kalangan fuqoha antara berdasarkan nash ataukah istihsan bi al-nas. Namun demikian tidak ada seorangpun fuqaha yang mengharamkannya. Dalam prakteknya di perbankan syari'ah, akad salam diaplikasikan setidaknya dengan tiga model. Pertama, model akad salam tunggal hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu. Kedua, model akad salam tunggal hukmi [formal], dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang, karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad bay' murabahah bisaman ajil, atau menyuruh menjualnya ke pihak lain dengan akad wakalah. Ketiga, model akad salam pararel, dimana bank.....yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain