Artikel
Pendidikan syari'ah di Perguruan Tinggi Pengembangan Hukum Islam :
Syari'ah yang dalam wacana piramida keilmuan Islam disebut fiqihadalah produk mujtahid yang digali dari dalil-dalil tafsihi mempunyai peluang yang sangat luas untuk diaktualkan seiring dengan perkembangan zaman. Dikemukakan demikian, mengingat al Muktasabat atau digali" mengisyaratkan bukan hanya kepada keniscayaan adanya proses belaka melainkan sangat dimnugkinkan terjadinya perkembangan dan perubahan. Untuk merespon kenyataan diatas meniscayakan kepada penguasaan dan wawasan metodologi hukum Islam [ushul fiqih]
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain