Artikel
Peradilan Agama sebagai institusi pelaksana hukum Islam :
Tulisan ini mengkaji eksistensi Peradilan Agama sebagai salah satu institusi pelaksana hukum Islam di Indonesia dengan menggunakan pendekatan analisis historis. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa Peradilan Agama sebagai suatu badan peradilan yang terkait dengan sistem kenegaraan sudah lahir sejak tanggal 1 Agustus 1982. Namun demikian Peradilan Agama dalam jangka waktu yang panjangsejak kelahirannya belum mempunyai eksistensi sebagai institusi peradilan yang mandiri, karena selalu dikontrol dengan ketat oleh pemerintah Belanda. Baru pada tahun 1989, yakni pada usianya yang ke 107 tahun, dengan disahkannya Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, eksistensi Peradilan Agama sebagai pelaksana hukum Islam di Indonesia memasuki era kemandirian dengan kedudukan yang lebih mantap dan posisi yang sejajar dengan badan peradilan lainnya.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain