Artikel
Hukum aborsi dalam Islam :
Tulisan ini membahas pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan mengelaborasi pendapat-pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha' dari berbagai mazhab, termasuk dari kalangan fuqaha' kontemporer. Hasil elaborasi tulisan ini menemukan bahwa tidak ada satupun fuqaha' yang memandang aborsi sebagai perbuatan yang dibolehkan secara mutlak. Perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan mereka adalah bertalian dengan usia kehamilan. Semua fuqaha' sepakat bahwa untuk kehamilan yang telah berusia minimal 120 hari aborsi haram dilakukan. Sedangkan untuk usia kehamilan dibawah 120 hari mereka berbeda pendapat: ada yang menghalalkan, ada yang memakruhkan, dan ada yang mengharamkan. Dari segi bahwa terjadinya konsepsi (pembuahan) merupakan titik awal dari mulai berlangsungnya proses kehidupan insani, tulisan ini memandang bahwa kelestarian proses itu harus dihormati dan dipelihara. Tidak ada satupun tindakan yang bertujuan mengakhiri proses tersebut yang layak ditolerir kecuali jika.......yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain