Artikel
Filosofi masalah khilafiyah : ikhtilaf al Fuqaha dalam perspektif filsafat sosial /
Ada banyak sebab mengapa terjadi perselisihan pendapat di kalangan ahli fiqh, mulai faktor posisi yuristik yang bersifat filosofis-metodologis sampai kepada perspektif linguistik. Pada satu sisi, keadaan ini membuat kesulitan-kesulitan tertentu bagi keperluan kepastian hukum dan dengan demikian bisa jadi merembet kepada masalah kepatuhan hukum. Akan tetapi sebagai sebuah kekayaan budaya, kiranya akan lebih bijaksana, jika kenyataan itu lebih dipandang dari segi makna positifnya. Tulisan ini berusaha mendekati persoalan ini dari sudut pandang filsafat sosial dan berusaha mendudukkan arti perselisihan pendapat dalam bidang fiqh ini dalam perspektif kecenderungan masyarakat manusia untuk mencapai kesempurnaan hidup mereka. Tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam banyak segi , keseragaman dalam fiqh memang mustahil dan tidak perlu diupayakan, tetapi justru malah harus dikembangkan demi mendapatkan ketangkasan dalam menghadapi problema kemanusiaan yang terus menerus bermunculan.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain