Artikel
Metode istinbat Nahdlatul Ulama : kajian tentang bahtsul masa'il /
Salah satu bidang yang menjadi konsern Nahdlatul Ulama sejak ormas ini didirikan adalah biang sosial keagamaan. Untuk mengkaji dan memecahkan persoalan sosial-keagmaan, ormas ini memiliki lembaga yang disebut Lajnah Bahtsul Masa'il. Lewat lajnah tersebut sudah berapa fatwa sosial-keagamaan telah ditetapkan. Namun banyak kalangan yang mengklaim bahwa lembaga tersebut mandul, skripturalis, tekstualis dan berkutat pada ulama-ulama terdahulu (ulama salaf al salih). Tulisan ini mencoba melihat prosedur (kayfiyah) dan metode (manhaj) lembaga ini dalam menetapkan sebuah produk hukum untuk difatwakan kepada mesyarakat. Penulis berkesimpulan bahwa fatwa Lajnah Bahtsul Masa'il untuk menjawab persoalan masyarakat dirumuskan melalui dasar-dasar dan prosedur fatwa yang sangat ketat dan gradual melalui madhhab qawli. Namun setelah Munas Alim Ulama tahun 1992 di Lampung, NU tidak hanya mencanangkan ber-madhhab secara qawli saja, tetapi juga menerapkan ber-madhhab secara manhaji.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain