Artikel
Hikmah dalam perspektif pembinaan hukum Islam :
Dalam kajian perkembangan epistemologi hukum Islam, terjadi perdebatan, apakah Allah (shari') di dalam memberlakukan hukum (tashri' al ahkam) didasarkan pada pertimbangan tertentu (ta'lil al ahkam). Perdebatan tersebut berdampak pada munculnya perdebatan seputar boleh tidaknya menetapkan suatu hukum atas dasar maslahah, hikmah atau pertimbangan yang lain. Tulisan ini, secara khususakan mendeskripsikan kedudukan hikmah dalam pengembangan hukum Islam dan relevansinya dengan maqasid al shari'ah. Kesimpulan tulisan ini, sikap ulama tentang ta'lil al ahkam bi al hikmah terbagi menjadi tiga, sikap yang menolak secara mutlak, menerima secara mutlak dan sikap moderat, menerima dan menolak secara bersyarat.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain