Artikel
Penyelesaian sengketa alternatif dalam perselisihan perdata : suatu rekomendasi pembaharuan hukum formal yang responsif /
Dewasa ini, pengadilan merupakan benteng terakhir bagi penyelesaian sengketa yang terkait dengan masalah hukum, akan tetapi anggapan ini belum sepenuhnya benar. Hal itu dapat dilihat penyelesaian suatu perkara perdata di pengadilan seringkali membutuhkan waktu yang lama, biaya tinggi, serta merenggangkan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa. oleh karena itu, tulisan ini mencoba menawarkan gagasan penyelesaian sengketa alternatif. Dalam pembahasan ini ditemukan, bahwa di Indonesia, tehnik Penyelesaian Sengketa Alternatif (PSA) yangmeliputi negosiasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrasi belum dikenal, masyarakat dalam praktek penyelesaian sengketa menggunakan tehnik tradisional diantaranya melalui musyawarah mufakat". Penyelesaian di pengadilan merupakan alternatif terakhir apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.yo. "
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain