Artikel
Kebijakan perlindungan hukum anak dalam proses peradilan :
Anak merupaka elemen penting bagi suatu negara. Anak adalah bagian dari generasi muda, sebagai salah satu sumber daya manusia serta merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dengan segala ciri dan karakteristiknya yang khas. Dalam kedudukan demikian, anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan, baik fisik, mental maupun sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Usaha perlindungan anak pada dasarnya merupakan persoalan yang bersifat universal serta mempunyai ruang lingkup yang sangat kompleks dan luas. Salah satu raung lingkup perlindungan anak tersebut menyangkut perlindungan hukum anak dalam proses peradilan. Usaha ini telah dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Namun undang undang ini ternyata masih mengandung beberapa permasalahan apabila dilihat dari sudut kebijakan legislatif.yo.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain