Artikel
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqih dalam lintasan sejarah :
Ushul fiqih mempunyai kedudukan yang sangat urgen dalam ilmu syar'i, karena hukum syar'i sebagaian besar hanya mengatur permasalahan berupa prinsip prinsip dasar tidak secara detailitas. Hal ini wajar karena hukum syar'i itu berlaku sampai akhir zaman. Padahal didalam kehidupan manusia selalu akan terjadi perubahan tatanan sosial masyarakat, sehingga akan muncul pula permasalahan baru didalam masyarakat. Untuk pemecahan permasalahan yang belum ada nashnya secara jelas, perlu dilakukan istinbath hukum, yaitu mengeluarkan hukum hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil dalil yang ada dalam al Qur'an atau sunnah. Unsur unsur penunjang ilmu ushul fiqih itu adalah ilmu kalam, bahasa arab dan tajawur al ahkam al syari'at.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain