Artikel
Bank syari'ah dalam hukum perbankan Indonesia :
Tulisan ini membedah segi segi penting tentang perbankan syari'ah dalam hukum perbankan Indonesia. Ada lima segi yang diungkapkan: 1. tentang dasar hukum beroperasinya bank syari'ah No 7 Tahun 1992 2. Tentang landasan hukum tentang landasan hukum pelaksanaan kegiatan usaha bank syari'ah yaitu hukum perbankan, hukum perjanjian dalam KUH perdata dan hukum Islam 3. Tentang institusi perbankan yang boleh menjalankan kegiatan perbankan syari'ah yaitu bank umum syari'ah, bank perkreditan rakyat syari'ah, dan kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syari'ah 4. tentang kegiatan lain bank syari'ah yaitu melakukan charity yang tidak profit orientid, seperti dalam pemberian fasilitas al Qordul al hasan dan menjalankan fungsi bait al mal 5. Tentang pengawasan terhadap bank syari'ah yaitu pengawasan umum oleh BI, dan pengawasan khusus oleh dewan pengawas syari'ah.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain