Artikel
Urgensitas maqashid al syari'ah dalam ijtihad :
Sebagai sumber hukum Islam, al Qur'an dan as sunnah merupakan kalam [firman] Allah yang terdiri dari lafal lafal berbahasa Arab. Adakalanya lafal lafal tersebut dapat dipahami secara langsung karena sifatnya yang jalas dan tegas [qath'i dilalah]. Akan tetapi, banyak pula diantara lafal lafal tersebut yang bersifat samar dan kurang tegas [dhanni dilalah] dimana untuk memahaminya membutuhkan peran aktif akal pemikiran manusia. Namun, hanya dengan mengandalkan lafal lafal yang tersurat saja, al Qur'an dan as sunnah tidak memadai untuk dikatakan sebagai sumber hukum yang lengkap yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, apalagi umumnya penjelasan yang diberikan hanya terbatas pada prinsip prinsip dasar dan umum.het.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain