Artikel
Tinjauan hukum Islam terhadap hukum positif [KUHP] dalam prevensi delik minuman keras :
Telah kita ketahui bersama bahwa khamr atau kita kenal dengan sebutan miras haram hukumnya berdasarkan nas baik al Qur'an maupun al hadits, dalam hukum Islam minuman keras sudak dapat dikenai delik pidana hadd. Lain halnya dengan hukum positif yang menyebutkan suatu perbuatan minum minuman keras bisa dikenai delik apabila perbuatan tersebut menggangu ketertiban umum. Ini menunjukkan bahwa jangkauan hukum Islam lebih luas dari pada hukum positif.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain