Artikel
Pasal kerahasiaan bank dan upaya membongkar rekening koruptor :
Upaya pemberantasan korupsi mendapatkan momentum pada masa pemerintahan Susilo bambang yudoyono dengan memberdayakan komisi pemberantasan korupsi [kpk] berdasarkan undang-undang No 30 Tahun 2002. Namun, upaya itu masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, baik kualitas maupun kuantitas, serta kendala yuridis. Kendala yuridis yang paling mencolok adalah adanya tarik ulur antara pihak bank Indonesia dan KPK tentang pembongkaran rekening koruptor oleh KPK. BI bersikukuh bahwa pembongkaran rekening harus seizin gubenur BI dan sudah ditentukan tersangkanya. Sementara KPK menganggap izin itu menghambat kinerjanya. Kedua belah pihak mengajikan fatwa ke mahkamah agung dan keluarlah KMA Nomor 694/RHS/XII/2004. Namun pertimbangan mahkamah agung masih menyisakan keganjilan yang patut di perdebatkan. Wajar kalau BI belum menindak lanjuti dengan surat keputusan bersama.hety.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain