Artikel
Otonomi pendidikan : tantangan lembaga pendidikan Islam /
Lahirnya UU No.22/99 telah mengubah sistem pendidikan nasional, dari sentralisasi ke desentralisasi pendidikan, yaitu sistem pendidikan yang demokratis dan tidak lagi memusat. Sistem pendidikan yang selama ini sepenuhnya dikelola secara birokratik dan sentralistik dianggap biang keladi yang telah memurukkan mutu dan keunggulan pendidikan. Ini terjadi karena sistem birokrasi selalu menempatkan kekuasaan sebagai faktor paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Kebijakan otonomi pendidikan disambut masyarakat dengan antusias dan penuh harapan. Otonomi pendidikan bagi mereka merupakan angin segar karena dengan otonomi pendidikan masyarakat bisa langsung berpartisipasi dalam menentukan arah dan kebijakan serta memiliki peluang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain