Artikel
Mencari relasi ideal antara dokrin dan praktik politik :
Hubungan antara Islam dan negara di Indonesia secara de jure memang sudah final sejak Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara tahun 1945. Akan tetapi secara de facto hubungan keduanya terus dipermasalahkan dan terus diperdebatkan dalam wacana politik Indonesia hingga sekarang ini. Dalam kaitan itu, umat terbagi pada dua golongan; pertama, yang menginginkan agar hububgan keduanya diselesaikan secara legal formal; dan kedua menginginkan hubungan keduanya diselesaikan secara subtansial. Berdasarkan pengalaman sejarah umat Islam, khususnya Indonesia, hubungan Islam dan negara lebih memungkinkan untuk diselesaikan melalui pendekatan subtansial bukan legal formal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain