Artikel
Aplikasi 'urf dalam kompilasi hukum Islam :
Sejak masa Nabi Muhammad SAW, 'Urf telah dijadikan dalil dalam menetapkan hukum Islam. Terbukti dengan dianutnya beberapa adat kebiasaan mesyarakat Jahiliyah, baik oleh al Qur'an maupun sunnah dalam beberapa persoalan hukum. Pengakuan ini diteruskan oleh para sahabat dan imam-imam mujtahid berikutnya. Oleh sebab itu, ketika diadakannya kompilasi hukum Islam yang dijadikan buku pegangan para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, para perumus menjadikan adat kebiasaan masyarakat Islam Indonesia sebagai salah satu sumber rujukannya. Kemudian yang menjadi masalah adalah 'urf yang bagaimana yang diakomodai oleh KHI mengingat banyaknya adat kebiasaan masyarakat Islam Indonesia, dan apa yang melatarbelakanginya. Tulisan ini berusaha mengungkapkan kriteria adat kebiasaan dan latar belakang pengakomodasiannya dalam KHI baik yang ada dasarnya dalam al Qur'an dan Sunnah maupun tidak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain