Artikel
Pemikiran Muhammad Abduh tentang ijtihad dan metodenya :
Pada masa Muhammad Abduh, hukum Islam hasil ijtihad mujtahid pembentuk madzhab dianggap final oleh umat Islam dan tidak perlu lagi diadakan penggalian (ijtihad) dari sumbernya (nash). Hal ini mengakibatkan hukum Islam yang pada mulanya dinamis dan sesuai dengan kondisi menjadi hukum yang statis, beku, dan tidak bisa lagi memenuhi tuntutan kemaslahatan umat. Hukum Islam semakin kehilangan elan vitalnya ketika berhadapan dengan hukum barat yang sekuler dan merasuk ke dunia Islam. Muhammad Abduh berupaya menghidupkan kemabali ijtihad yang pernah digalakkan generasi sebelumnya dan melepaskan belenggu taqlid buta yang menghinggapi umat Islam. Pada dasarnya metode ijtihad yang ditawarkan Muhammad Abduh tidak berbeda dengan metod ijtihad mujtahid sebelumnya dan tidak terikat pada madzhab tertentu. Dengan semangat ini, dia mengembangkan prinsip takhayyur (seleksi, pilihan), talfiq (kombinasi), dn maslahah (pertimbangan kepentingan umat).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain