Artikel
Kawin kontrak dalam perspektif shi'i dan sunni :
Diskursus mengenai kawin kontrak dapat dikatakan memiliki relevansi berkaitan dengan maraknya praktek kawin kontrak yang dilakukan beberapa kalangan. Pada akhirnya tulisan ini menghasilkan kesimpulan; pertama, kawin kontrak atau nikah mut'ah jelas merupakan masalah khilafiah antara shi'i dan sunni yang dapat memperbanyak khazanah pemikiran umat Islam, dan hal ini masih mungkin dicari titik temunya berdasar asumsi bahwa masing-masing masih tetap setia menggunakan al qur'an dan al hadith sebagai landasan berpikirnya, meskipun berbeda cara memahami dan memandangnya. Kedua, masalah nikah muhallilpun yang selama ini dianggap aman ternyata masih menyisakan beda pendapat antar ulama sunni sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kebebasan berpikir dalam Islam masih hidup.(end).
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain