Artikel
Mencermati peran usul al fiqh dalam pemikiran hukum Islam :
Di dalam tradisi pemikiran Islam, penguasaan yang memadai terhadap usul al fiqh merupakan prasyarat bagi kajian terhadap hukum Islam, tafsir dan hadits. Tetapi sebenarnya usul al fiqh sejak semula adalah ilmu terbuka yang bisa dan harus memperkerjakan kemajuan ilmu-ilmu lain di luarnya termasuk ilmu-ilmu modern. Di samping itu usul al fiqh sebenarnya bukan semata-mata properti agama melainkan bisa dimanfaatkan oleh ahli hukum umum, misalnya pada bagian kaidah interpretasi (kaidah kebahasaan)nya. Kosongnya penguasaan terhadap usul al fiqh seama ini harus segera ditanggulangi, sebab disamping mungkin ada kebutuhan untuk melakukan pembaharuan, tetapi juga ada kenyataan lain, yaitu para pemikir Islam masa kini kurang memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun oleh pemikir masa lalu, misalnya al Ghazali dengan teori tujuan hukumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain