Artikel
Adopsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam :
Adopsi adalah lembaga pengangkatan anak yang sudah dikenal sejak dulu di kalangan bangsa Yunani, Romawi, India dan Arab sebalum Islam. Bagi bangsa barat, adopsi merupakan hal yang sudah dilembagakan dan diperkuat secara legal oleh hukum nasioanl masing-masing negara. Dalam hukum adat masyarakat Indonesia. adopsi dikenal dan diakui, tetapi masih berbeda-beda dalam hal pemberian status hukum terhadap anak angkat sebagai anak kandung. Adapun menurut hukum Islam, adopsi tidak membawa akibat perubahan status hukum anak angkat menjadi anak kandung.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain