Artikel
Fiqh Islam dan kemaslahatan : membincang sekitar aktualisasi hukum Islam dalam wacana kemoderenan /
Fiqh dan perubahan sosial adalah bagaikan dua sisi dari sekeping mata uang. Satu dengan lainnya senantiasa terkait dalam perjalanan waktu dan tempat. Maka ketika fiqh yang merupakan sebuah produk pemahaman atau pemikiran atas suatu teks (al Qur'an dan Hadits) bersinggungan dengan perubahan sosial, tentunya ia harus sanggup melakukan dialog dengan setiap wacana yang berkembang sehingga pencapaian subtansi yang ada di balik pemahaman itu yang tak lain adalah kemaslahatan akan senantiasa dapat dicapai. Bahkan menurut al Tufi, sekedar menyebut contoh demi untuk meraih suatu kemaslahatan, ia harus didahukukan daripada nas ketika terjadi pertentangan yang tentunya dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain