Artikel
Pemikiran odern tentang pembaharuan hukum Islam :
Syari'at Islam menjain terciptanya kemaslahatan ymmat dunia dan akhirat. Hukum Islam bersifat universal, namun sejak masa-masa awal dengan adanya ijtihad, ia dapat berkembang menjawab tuntutan setiap zaman dan tempat. keberagaman pandangan para ahli terhadap fiqh, agaknya timbul sebagai akibat kekeliruan persepsi terhadap hakikat dan kandungan fiqh itu sendiri. Kesenjangan antar fiqh dengan kondisi masyarakat modern, kelihatannya terjadi karena perubahan karakteristik pada kasus-kasus yang tidak diikuti oleh upaya pembaharuan hukum (tajdid) yang memadai. Suatu gerakan yang menyebut diri sebagai pembaharuan, tajdid atau islah dalam perkembangannya mungkin saja mengalami penyimpangan dari garis dasar hukum Islam sehingga diperlukan tajdid ulang untuk meluruskannya kembali.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain