Artikel
Pencatatan nikah talak cerai rujuk setelah dua dasa warsa undang-undang perkawinan : studi kasus di Jawa Tengah /
Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut dan kepercayaannya masing-masing. Kemudian tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentang percatatan perkawinan dijabarkan lagi oleh PP no. 9 tahun 1975 pasal 2, bagi yang beragama Islam oleh Pegawai Pencatat Nikah dan bagi selain Islam oleh Kantor Catatan Sipil. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain