Artikel
Dua puluh tahun Undang-Undang Perkawinan : studi di Propinsi Lampung /
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah dua puluh tahun, yaitu sejak ditepkan dan diberlakukan dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975. Usia dua puluh tahun merupakan jangka waktu yang sangat panjang, yaitu empat pelita, yang dapat memberikan arti sendiri bagi keberlakuan suatu peraturan perundang-undangan. Keberlakuan suatu perundang-undangan sudah dapat diefaluasi, untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut cocok dan terapan dalam memberikan arah serta pedoman bagi suatu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain