Artikel
Kedudukan dan fungsi kompilasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional :
Tulisan ini adalah ringkasan penemuan mengenai kedudukan dan fungsi yang lebih berorientasi pada posisi Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Inti masalahnya adalah Islam sebagai agama dan pedoman hidup, memberi kepada manusia sekurang-kurangnya tiga hal utama yakni; pegangan hidup, jalan hidup dan sikap hidup. Sebelum disusun Kompilasi Hukum Islam yang kemudian dituangkan dalam Inpres nomor 1 tahun 1991, pemerintah telah memposisikan Hukum Islam sebagai hukum positif dalam sistem hukum nasional. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas nagaimana dan sejauh mana posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain