Artikel
The study of Islamic law in Indonesian Islamic universities : the case of the kulliyat al shari'ah of the state institute of Islamic studes IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia /
Kajian hukum Islam di Indonesia telah dimulai sejak masuknya Islam ke pulauan nusantara pada abad ke 13, meskipun demikian baru pada abad ke 17 atau 18 kajian itu mencapai monentum skriptural. Pada waktu itu, kajian hukum Islam banyak dilakukan secara tradisional di pesantren-pesantren. Kebanyakan literatur hukum Islam yang dipelajari tertulis dalam bahasa Arab, yang bercorak Syafi'i, tetapi juga ada beberapa literatur berbahasa Jawa seperti kitab al Majmu' karya Saleh Darat Semarang. Dalam artikel ini mengkaji perkembangan hukum Islam di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, penulis menemukan pengaruh kuat seorang ualama ternama, Hasbi Ash Shiddiqi, dalam membangun fikih Indonesia, inilah yang disebut Ibrahim Hosen sebagai fikih madzhab Indonesia. Penulis juga menemukan peranan yang begitu besar yang dimainkan oleh Fakultas Syari'ah dalam mengembangkan kajian hukum Islam di Indonesia. Syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain