Artikel
Mengangkat fiqh Islam sebagai pranata sosial :
Hukum Islam adalah norma yang mengatur perikehidupan manusia, bersumber dari al Qur'an dan al Sunnah. Norma itu ada yang dinyatakan langsung oleh al Qur'an dan al Sunnah, tetapi ada pula yang digali dari petunjuk al Qur'an dan al Sunnah melalui upaya pemikiran para ahli hukum. Yang pertama disebut hukum syara' dan yang kedua disebut hukum syar'i yaitu hukum yang dinisbahkan kepada syara' walaupun merupakan hasil pemikiran ahli hukum melalui wewenang yang disebut al Ijtihad. syur.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain