Artikel
Pemikiran moderen tentang pembaharuan hukum Islam :
Dalam artikel ini penulis mengungkapkan secara singkat masalah perubahan dan pembaharuan hukum Islam dalam masyarakat modern. Keragaman pandangan para ahli terhadap fiqh agaknya timbul sebagai akibat kekeliruan persepsi terhadap hakikat dan kandungan fiqh itu sendiri. Kesenjangan antar fiqh dengan kondisi masyarakat modern, kelihatannya terjadi karena perubahan karakteristik pada kasus-kasus tidak diikuti oleh upaya pembaharuan hukum (tajdid) yang memadai. Kegiatan tajdid yang diperlukan dalam menghadapi perkembangan masyarakat modern sekarang, bahkan yang akan datang lebih banyak menuntut upaya taqlid al manat, walaupun tidak menutup kemungkinan diperlukan tanqih al manat untuk kasus yang betul-betul baru.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain