Artikel
Pelaksanaan asas desentralisasi dan otonomi daerah di dalam sistem administrasi negara kesatuan Republikk Indonesia :
Sampai dewasa ini, perbincangan tentang desentralisasi dan otonomi yang diterapkan dalm sistem pemerintah daerah di Indonesia masih terus berlangsung da mendapat perhatian yang luas. Salah satu segi yang menjadi sorotan adalah peletakan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II, sebagaimana diatur olehUndang-Undang No.5/1974, yang sampai sekarang belum terealisir. ulisan ini ingin mengajukan tinjauan singkat tentang arti penting asas desentralisasi dan otonomi di dalam studi administrasi negara, pelaksanaan otonomi daerah hingga dewasa ini, permasalahan-permasalahan serta prospek dan tantangan yang dihadapi sehubungan dengan upaya bersama melaksanakan Undang-Undang No.5/1974.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain