Artikel
Penegakan hukum dalam konteks sosiologis :
Hukum bukan merupakan kaidah yang bebas nilai, dimana manfaat dan mudaratnya semata-mata tergantung kepada manusia dan pelaksanaanya atau orang yang menerapkannya. Akan tetapi merupakan kaidah sarat nilai, yang akan menentukan sendiri identitasnya, harapan-harapannya, dan cita-citanya. Kesimpulannya bahwa hukum itu memiliki logika sendiri, kehendak sendiri dan tujuan sendiri.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain