Buku
Keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor : 3 tahun 2008 nomor : KEP-033/A/JA/6/2008 nomor : 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat
Tidak Tersedia Deskripsi
343250262 | R 348.598 Kep | Perpustakaan RSP Bangil | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain