Artikel
Ta'Lil Al-Ahkam dari Masa Rasulullah hingga Masa Ulama Ushul
Ta'lil al-ahkam adalah menjelaskan dan cara menemukan ilat hukum. Pada masa Rasulullah, ta'lil terdapat pada al-Qur'an dan hadis, di antaranya; 1. Ilat menyatu dengan sifat hukum, 2. Menyebutkan hukum beserta sebabnya. 3. Menjelaskan perintah diiringi dengan lafadz tafdhil, 4. Menjelaskan hukum beserta ilatnya yang ditandai dengan huruf ta'lil, 5. Menjelaskan hukum disertai dengan penjelasan maslahatnya, atau sebaliknya. Metode ta'lil al-ahkam pada masa Sahabat: 1. Meniadakan hukuman karena alasan menolak mafsadah, 2. Hukum menjadi berubah, karena ilatnya telah hilang, 3. Tidak melaksanakan perintah Allah dan RasulNya, karena adanya mafsadah apabila pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan. 4. Menetapkan hukum yang belum ditetapkan Rasulullah demi menolak mafsadah, 5. Mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan pada masa Rasulullah, dengan alasan kebaikan, 6.Menetapkan hukum berdasarkan nas yang ada tanpa mencari ilat hukum. Metode ta'lil al-ahkam pada masa Tabi'in dan Tabi' Tabi'in: 1. Mendahuluan maslahat, jika hukum yang terkandung dalam nas bersifat mutlak atau umum bertentangan dengan kemaslahatan, 2. Menggunakan metode maslahah mursalah. 3. Meninggalkan pekerjaan yang mubah atau sunnah, karena jika dikerjakan akan mendatangkan mafsadah. Metode ta'lil al-ahkam pada Masa Ulama Ushul: Dengan nash, ijma', dan al-sabr wa al-taqsim.
0902012016 | J 297.272 Jin | Perpustakaan A. Yani | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain